Diduga Langgar Aturan, Proyek Kantor Kecamatan Curug Tanpa Nama Konsultan Pengawas
Serang, Banten – Proyek rehabilitasi Gedung Kecamatan Curug kembali menuai sorotan. Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nama konsultan pengawas, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam transparansi pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan data di papan proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Penataan Bangunan dan Gedung dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kecamatan Curug. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp399.773.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Cahaya Damar Banten.
Namun, pada kolom konsultan pengawas, tidak terdapat keterangan apa pun. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, tidak terlihat pelaksana yang bertanggung jawab maupun pihak pengawas proyek. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Curug, Eni, hanya memberikan jawaban singkat.
“Langsung saja ke pelaksananya, om,” ujarnya.
Secara hukum, transparansi proyek yang menggunakan anggaran negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Selain itu, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menegaskan bahwa papan nama proyek wajib memuat informasi lengkap, termasuk konsultan pengawas, sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Potensi Sanksi:
1. Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, perintah perbaikan, hingga penghentian sementara kegiatan oleh instansi terkait.
2. Evaluasi dan pencatatan (blacklist) terhadap pelaksana proyek apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan kontrak dan transparansi.
3. Temuan Inspektorat atau BPK, yang dapat berujung pada pengembalian kerugian negara jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Dalam kondisi tertentu, jika terbukti ada unsur kesengajaan menutup informasi atau indikasi penyalahgunaan anggaran, dapat mengarah pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiadaan nama konsultan pengawas bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut jaminan mutu dan pengawasan teknis proyek di lapangan.
Publik pun mendesak agar pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta tidak akan merugikan keuangan negara.
