BREAKING NEWS

Pemprov Banten Rotasi 132 Pejabat Eselon III Dan IV, Uji Transparansi Penataan Birokrasi

               ilustrasi pelantikan pejabat


Serang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan merotasi dan memutasi 132 pejabat eselon III dan IV. Kebijakan ini tertuang dalam surat undangan resmi dan menjadi bagian dari agenda penataan birokrasi di lingkungan Pemprov.


Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 07.30 WIB hingga selesai, di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.


Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam jabatan wajib dilantik serta mengucapkan sumpah/janji jabatan sesuai agama atau kepercayaannya.


Langkah rotasi ini diklaim sebagai upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi. Namun, publik berpotensi menyoroti prosesnya, terutama terkait transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penempatan jabatan.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemprov Banten belum menyampaikan secara terbuka daftar jabatan yang terdampak maupun dasar pertimbangan penempatan pejabat, sehingga menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme dan indikator yang digunakan dalam rotasi tersebut.