SATGAS PANGAN dan Disperindag Provinsi Banten Dinilai Gagal Kendalikan Harga MinyaKita

Banten, – Harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah wilayah di Provinsi Banten diduga masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Kamis, 18 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Induk Rau Kota Serang, Pasar Ciruas Kabupaten Serang, Pasar Kranggot Kota Cilegon, hingga Pasar Pandeglang, ditemukan kejanggalan harga Minyakita pada tingkat grosir berkisar antara Rp225.000 hingga Rp250.000 per karton isi 12 liter. Jika dihitung per liter, harga tersebut berada pada kisaran Rp18.750 hingga Rp20.800.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan kalangan aktivis yang mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi dan pengendalian harga komoditas pangan strategis di wilayah Banten.

"Perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Satgas Pangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.

"Harga Minyakita yang ditemukan di lapangan masih berada di atas HET. Kami berharap ada langkah konkret untuk menelusuri penyebab kondisi tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi Minyakita guna memastikan program subsidi berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Agus, sebagai pemerhati sosial dari Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten, mempertanyakan distribusi kuota Minyakita yang berasal dari produsen dan distributor yang memasok kebutuhan wilayah Banten.

"Kami berharap pemerintah dapat membuka informasi distribusi secara transparan sehingga publik mengetahui alur penyaluran Minyakita dari produsen hingga ke tingkat agen dan pedagang," katanya.

Aliansi Pamungkas Banten juga menyoroti peran Disperindag yang memiliki fungsi pengendalian harga dan pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga stabilitas harga di daerah.

Mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai distribusi dan penjualan bahan pangan, termasuk minyak goreng bersubsidi. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya pengawasan yang optimal agar harga yang diterima konsumen tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, Perkumpulan Aktivis Aliansi Pamungkas Banten berencana melayangkan surat aksi unjuk rasa kepada Pemerintah Provinsi Banten guna mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi Minyakita di daerah Banten.

Mereka menyampaikan beberapa harapan, antara lain:

1. Dilakukannya penelusuran terhadap jalur distribusi Minyakita dari produsen hingga tingkat agen dan pengecer.

2. Keterbukaan informasi mengenai data penyaluran Minyakita di wilayah Banten.

3. Penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi dan harga sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pangan dan barang kebutuhan pokok di Provinsi Banten.

Hingga artikel ini disusun, pihak Satgas Pangan maupun Disperindag Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait temuan harga Minyakita di sejumlah pasar tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Agus/Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • SATGAS PANGAN dan Disperindag Provinsi Banten Dinilai Gagal Kendalikan Harga MinyaKita
  • SATGAS PANGAN dan Disperindag Provinsi Banten Dinilai Gagal Kendalikan Harga MinyaKita
  • SATGAS PANGAN dan Disperindag Provinsi Banten Dinilai Gagal Kendalikan Harga MinyaKita
  • SATGAS PANGAN dan Disperindag Provinsi Banten Dinilai Gagal Kendalikan Harga MinyaKita
  • SATGAS PANGAN dan Disperindag Provinsi Banten Dinilai Gagal Kendalikan Harga MinyaKita
  • SATGAS PANGAN dan Disperindag Provinsi Banten Dinilai Gagal Kendalikan Harga MinyaKita

Posting Komentar

Ad