Proyek Jalan Cilowong–Gedeg Rp14,6 Miliar Jadi Sorotan Publik, Beton Patah, Pondasi TPT Diragukan, K3 Terabaikan
Kota Serang, SERANGRAYA.ID – Proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp14.697.800.000, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah dugaan kerusakan konstruksi dan pelanggaran standar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi visual yang dilakukan pada Sabtu (13/6/2026), kondisi jalan beton yang masih dalam tahap pembangunan tersebut ditemukan mengalami keretakan di sejumlah titik. Bahkan, pada beberapa bagian terlihat struktur beton telah patah hingga terpisah dari badan jalan utama.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan konstruksi yang tengah berlangsung. Selain keretakan dan patahan, material beton pada area yang rusak tampak rapuh dan mengalami pengelupasan. Agregat kasar berupa batu kerikil terlihat mudah terlepas dari campuran beton, sehingga memunculkan dugaan bahwa mutu material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Tidak hanya itu, tim investigasi juga menemukan adanya upaya penambalan pada bagian retakan menggunakan material berwarna hitam yang diduga cairan aspal. Secara kasat mata, langkah tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan utama karena kerusakan yang terjadi diduga telah menyentuh struktur dasar beton.
Di lokasi proyek juga ditemukan material konstruksi yang berserakan di badan jalan sehingga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas.
Pemasangan TPT dan Pondasi Dipertanyakan
Selain kerusakan pada badan jalan, tim investigasi turut menyoroti pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT). Pada beberapa bagian, konstruksi TPT terlihat memiliki rongga sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan pondasi yang menjadi penyangga utama struktur tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait ketahanan bangunan dalam jangka panjang apabila tidak dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai standar teknis konstruksi.
Papan Begisting Diduga Dicor Bersama Struktur Beton
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya sisa papan kayu begisting (cetakan beton) yang diduga sengaja dibiarkan tertanam dan ikut dicor bersama struktur jalan.
Secara teknis, keberadaan material kayu di dalam struktur beton berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Kayu yang tertanam dapat mengalami pelapukan dan pembusukan sehingga menimbulkan rongga pada bagian bawah konstruksi yang berisiko menyebabkan penurunan atau amblasnya badan jalan.
Selain itu, tim juga menyoroti kondisi selimut beton yang dinilai terlalu tipis pada beberapa bagian tulangan besi. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat proses korosi sehingga dapat mengurangi umur teknis konstruksi.
Dugaan Pelanggaran K3, Pekerja Tanpa APD
Tak hanya kualitas pekerjaan fisik yang menjadi sorotan, pelaksanaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menuai kritik.
Saat melakukan pemantauan di lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan pemasangan batu tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Beberapa pekerja terlihat hanya mengenakan sandal jepit dan tidak menggunakan helm keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan bertentangan dengan prinsip-prinsip K3 yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi.
Data Proyek
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum informasi sebagai berikut:
Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg
Nomor Kontrak: 620/14/SP/PPK/TENDER-RKNS/BM-DPUPR/2026
Tanggal Kontrak: 13 April 2026
Nilai Kontrak: Rp14.697.800.000
Sumber Dana: APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: CV. Mitra Perkasa Mandiri
Konsultan Pengawas: PT. Bighi Konsultan Prakasa
Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Munculnya berbagai temuan di lapangan membuat publik mempertanyakan kinerja pengawasan proyek yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun instansi terkait.
Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran belasan miliar rupiah tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta memenuhi standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan. Dugaan kerusakan konstruksi dan pelanggaran K3 yang ditemukan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Sejumlah pihak pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi DPUPR Kota Serang, kontraktor pelaksana CV. Mitra Perkasa Mandiri, serta PT. Bighi Konsultan Prakasa selaku konsultan pengawas untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait berbagai temuan di lapangan tersebut. (Red)

Posting Komentar