Massa Kepung Pendopo Serang, Sekda Tak Hadir Saat Tuntutan Menguat

Serang – Gelombang tuntutan terhadap penegakan integritas birokrasi kembali men cuat di Kabupaten Serang. Koalisi yang terdiri dari LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten dan Koalisi Lembaga Banten menggelar aksi massa di Pendopo Bupati Serang. Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua LSM KPK Nusantara Banten, Aminudin, menyoroti fenomena pembagian uang di lingkungan kantor dinas menjelang Hari Raya Idulfitri lalu. Meski pihak Dinas PUPR Kabupaten Serang dan Dinas Perkim Kabupaten Serang menyatakan bahwa dana yang digunakan bersumber dari pribadi, penggunaan fasilitas kantor sebagai lokasi pembagian dinilai sebagai preseden buruk yang mencoreng netralitas dan etika profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara hukum, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, serta martabat PNS. Pasal 3 dan Pasal 5 juga mengatur kewajiban ASN untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas. Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi yang berpotensi memiliki muatan politik atau transaksional dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi moral, teguran tertulis, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan atau bahkan pemberhentian.

Aminudin menegaskan bahwa praktik pembagian uang tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (1), gratifikasi didefinisikan secara luas, mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan cuma-cuma lainnya.

“Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, maka unsur pidana dapat terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi kode etik guna menjaga martabat dan kehormatan profesi. Pembagian uang dengan memanfaatkan fasilitas publik, terlebih menjelang momentum politik, kerap ditafsirkan sebagai upaya pembelian suara atau mobilisasi massa secara terselubung, yang dilarang dalam berbagai regulasi dan surat edaran pemerintah.

Kekecewaan massa aksi memuncak ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tidak berada di tempat untuk menemui audiensi. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi kontrol internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Seharusnya pejabat menjadi teladan integritas, bukan justru mempertontonkan perbuatan yang memicu kecurigaan publik. Dalih uang pribadi tidak dapat dibenarkan jika dilakukan di gedung negara dengan memanfaatkan jabatan,” ujar Aminudin.

Koalisi Lembaga Banten menyatakan akan membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila Pemerintah Kabupaten Serang tidak segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Massa Kepung Pendopo Serang, Sekda Tak Hadir Saat Tuntutan Menguat
  • Massa Kepung Pendopo Serang, Sekda Tak Hadir Saat Tuntutan Menguat
  • Massa Kepung Pendopo Serang, Sekda Tak Hadir Saat Tuntutan Menguat
  • Massa Kepung Pendopo Serang, Sekda Tak Hadir Saat Tuntutan Menguat
  • Massa Kepung Pendopo Serang, Sekda Tak Hadir Saat Tuntutan Menguat
  • Massa Kepung Pendopo Serang, Sekda Tak Hadir Saat Tuntutan Menguat

Posting Komentar

Ad