Dugaan Pemotongan Upah di Proyek Kandang Ayam Cikeusal Mencuat, Peran Oknum Security Disorot
![]() |
| Poto Ilustrasi |
Proyek yang dikerjakan oleh PT Komo Sarana Utama (KSU) ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan dan melibatkan lebih dari 100 tenaga kerja. Komposisi pekerja terdiri dari sekitar 50 persen warga lokal dan 50 persen tenaga kerja dari luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini merupakan pengembangan dari usaha sebelumnya yang berfokus pada produksi ayam pedaging (broiler). Kini, perusahaan beralih ke sektor ayam petelur.
Terbaru, pembangunan tersebut juga diketahui terus diperluas dengan penambahan bangunan yang mencakup enam unit kandang. Seluruh kandang dibangun dengan konstruksi dua lantai, masing-masing memiliki panjang sekitar 120 meter dan lebar kurang lebih 8 meter, menandakan skala industri besar dalam pengelolaan peternakan tersebut.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah sejumlah pekerja lokal mengaku menerima upah di bawah standar yang diinformasikan. Salah satu pekerja, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa ia menerima Rp120 ribu per hari untuk tukang inti dan Rp90 ribu untuk kenek, dengan sistem pembayaran dua mingguan.
Namun, berdasarkan informasi internal perusahaan, upah seharusnya berada di angka Rp130 ribu per hari untuk tukang inti dan Rp100 ribu untuk kenek. Selisih tersebut memicu dugaan adanya pemotongan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Peran Security Jadi Tanda Tanya
Kejanggalan lain yang menjadi perhatian publik adalah mekanisme distribusi upah. Para pekerja menyebut pembayaran dilakukan oleh oknum security, bukan oleh mandor atau manajemen resmi perusahaan.
Dalam struktur proyek, diketahui admin perusahaan adalah Aprilia, sementara mandor lapangan bernama Suharto. Pengamanan proyek disebut berada di bawah pengawasan PT Garda Raja Pertama atau dikenal sebagai Grup Seven.
Fakta bahwa pihak di luar struktur manajemen—dalam hal ini security—diduga terlibat dalam distribusi upah, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola proyek. Publik pun mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak internal perusahaan.
Administrasi, Legalitas, dan Kesesuaian Tata Ruang Dipertanyakan
Selain persoalan upah, publik juga mulai mempertanyakan aspek administrasi perusahaan serta legalitas perizinan proyek tersebut. Transparansi terkait dokumen perizinan pembangunan, izin lingkungan, hingga kelengkapan operasional dinilai belum terbuka secara jelas ke publik.
Tak hanya itu, kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi sorotan. Publik mempertanyakan apakah pembangunan kandang ayam dalam skala besar tersebut telah sesuai dengan peruntukan tata ruang di wilayah tersebut.
Tim media menyatakan akan menggali lebih dalam atas dugaan yang mencuat ini, termasuk melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai kelengkapan izin administrasi serta kepatuhan proyek terhadap aturan yang berlaku.
Pekerja lokal juga mengeluhkan perlakuan yang tidak setara. Mereka mengaku tidak mendapatkan fasilitas makan siang, sementara pekerja dari luar daerah justru memperoleh fasilitas tersebut. Kondisi ini memperkuat kesan adanya ketimpangan dalam perlakuan tenaga kerja di lapangan.
Aspek Hukum: Potensi Pelanggaran Serius
Secara hukum, praktik pemotongan upah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemotongan upah hanya dapat dilakukan oleh pengusaha dengan dasar yang sah.
Pihak di luar struktur perusahaan, termasuk security, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP maupun Pasal 368 KUHP.
Selain itu, jika terlibat perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana ketenagakerjaan apabila terbukti lalai atau membiarkan praktik tersebut berlangsung, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp400 juta.
Desakan Penyelidikan
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pemotongan upah ini sekaligus menelusuri aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang proyek. Upah merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran harus ditindak tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Garda Raja Pertama maupun manajemen PT Komo Sarana Utama terkait dugaan yang mencuat. ***

Posting Komentar