GMAKS Minta Klarifikasi Resmi Dugaan Aktivitas Galian C dan Pengurugan Lahan di Pengampelan
Kota Serang — Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kelurahan Pengampelan terkait dugaan aktivitas Galian C dan pengurugan lahan di Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Babay Muhedi, Divisi Investigasi GMAKS, menuturkan bahwa surat tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol sosial serta kepedulian terhadap transparansi, akuntabilitas publik, dan kepastian hukum atas dugaan aktivitas yang dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Dalam surat tersebut, GMAKS mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan serta berbagai keluhan dan aduan masyarakat, ditemukan adanya dugaan aktivitas Galian C yang disertai lalu lintas dump truck pengangkut tanah yang melintasi jalan di lingkungan jelalang. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan dikhawatirkan membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Babay merinci sejumlah dampak yang diindikasikan timbul akibat aktivitas tersebut, di antaranya terganggunya kebersihan dan kesehatan akibat tanah yang berceceran di badan jalan, apalagi di saat musim hujan kehawatiran mencuat akan menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan karena licin. Selain itu, lalu lintas kendaraan berat dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga, serta berpotensi merusak infrastruktur dan akses jalan umum.
Lebih lanjut, Babay juga menyoroti adanya informasi bahwa material tanah tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pengurugan lahan yang diperuntukkan bagi aktivitas industri di wilayah Lingkungan Kelurahan Pengampelan. Namun menurut informasi yang di himpun hingga kini, status perizinan lingkungan dan legalitas kegiatan tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik dan masyarakat.
Empat Poin Klarifikasi yang Dimohonkan GMAKS
1. Status Persetujuan
Apakah Pemerintah Kelurahan Pengampelan telah menerima dan/atau memberikan persetujuan resmi terhadap pelaksanaan aktivitas Galian C dan pengurugan lahan di Lingkungan Jelalang.
2. Mekanisme dan Dasar Regulasi
Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan serta dasar regulasi hukum yang digunakan, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Wali Kota, sebagai landasan kegiatan tersebut.
3. Tindak Lanjut dan Pengawasan
Langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Pengampelan dalam melakukan pengawasan, guna memastikan aktivitas berjalan sesuai peruntukan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Verifikasi Administrasi dan Perizinan
Apakah pihak kelurahan telah melakukan verifikasi keabsahan dokumen administrasi, termasuk izin lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta izin lintasan kendaraan atau alat berat yang digunakan.
GMAKS berharap klarifikasi tersebut dapat disampaikan secara tertulis sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Serang, Satgas Kota Serang, Kasatpol PP Kota Serang, Camat Walantaka, serta pimpinan redaksi media online dan cetak.
Babay menegaskan, GMAKS akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang, demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas.
