Aliansi Pamungkas Banten Soroti SPPG Kadikaran Ciruas, Aksi Unjuk Rasa Damai Segera Digelar
Kabupaten Serang, – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Aliansi Pamungkas Banten menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan persoalan perizinan dan tata kelola di lokasi tersebut.
Kepala SPPI SPPG Desa Kadikaran, Kiki, saat ditemui tim media di kantor desa setempat, Senin (13/04/2026), mengakui bahwa sejumlah perizinan penting belum rampung. Ia menyebutkan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih dalam proses.
“Kepengurusan SLHS dan IPAL belum beres. Kami sudah menyerahkan hal itu kepada pihak mitra atau yayasan,” ujar Kiki, yang saat itu juga tengah mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada warga penerima manfaat.
Kiki juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, khususnya di bidang kesehatan lingkungan, terkait pengurusan SLHS. Namun, muncul kejanggalan dalam pernyataannya. Ia menyebut adanya tawaran bantuan pengadaan IPAL dari seorang pegawai di lingkungan Dinkes.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat peran aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Serang pada tanggal 13 April 2026 belum membuahkan hasil. Kepala dinas, sekretaris dinas, serta pejabat terkait tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pihak yang bersangkutan hanya menyampaikan sedang berada di luar kota dan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait substansi pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, Roni Nainggolan dari lembaga perlindungan konsumen menilai bahwa sistem IPAL di SPPG Kadikaran diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026.
“Ada indikasi praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, jika benar terdapat penawaran produk IPAL oleh oknum ASN. ASN boleh berbisnis, tetapi tidak boleh memanfaatkan jabatan atau kebijakan yang melekat pada dirinya,” tegas Roni.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN wajib mematuhi ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Hikmat selaku pihak yayasan yang disebut sebagai mitra sekaligus pemodal, memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa SLHS sudah dibuat, bukan lagi dalam proses.
Di sisi lain, Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Banten, menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya praktik yang mengarah pada keuntungan pribadi.
“Kami akan melayangkan laporan pengaduan (lapdu) kepada pihak berwenang jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menegaskan pihaknya akan segera menggalang kekuatan aktivis untuk menyampaikan aspirasi secara langsung ke Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
“Kami mendesak Kepala Dinas Kesehatan untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap SPPG tersebut. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami minta kegiatan dihentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan agar program pemenuhan gizi masyarakat yang merupakan bagian dari kebijakan nasional dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Tim/Agus)

Posting Komentar