Tak Ada Titik Terang, Dugaan Sengketa Administrasi Pertanahan Kelurahan Serang Picu Aksi Jilid II di Pemkot Serang
Serang — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu Kota Serang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa damai yang digelar di Kota Serang pada Kamis, 29 Januari 2026. Aksi tersebut menyoroti dugaan permasalahan administrasi pertanahan di wilayah Kelurahan Serang yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan hukum.
Dalam orasi resminya, Koordinator Aksi, Bachrudin Beka, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait status kepemilikan dan administrasi tanah yang dipersoalkan. Tanah dimaksud diketahui telah tercatat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025, namun terdapat perbedaan data administrasi yang memicu keberatan dari pihak tertentu.
Ia juga menyoroti adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama pihak lain. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. Selain itu, perbedaan luas tanah serta pencatatan objek pajak pada lokasi yang sama dinilai berpotensi menimbulkan sengketa dan kebingungan di tengah masyarakat.
LSM Siliwangi Bersatu meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya verifikasi data dan pengecekan lapangan sebelum diterbitkannya dokumen resmi guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Dalam tuntutannya, LSM mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran administratif secara menyeluruh dan objektif. Selain itu, mereka mendorong agar seluruh pihak yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LSM menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang maupun yang akan berjalan. Penilaian dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Usai aksi, massa melanjutkan kegiatan dengan audiensi bersama perwakilan Pemerintah Kota Serang yang dihadiri oleh Subahyo, Asisten Daerah I Kota Serang beserta jajaran, serta Jainudin, Lurah Serang, bersama staf.
Secara terpisah, Kiswandi, selaku Komandan Lapangan, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat kebijakan kelurahan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi, khususnya terkait penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah dan surat keterangan SPPT. Menurutnya, kewenangan penerbitan dokumen tersebut perlu ditinjau kembali.
Kiswandi juga menyebutkan bahwa dalam audiensi, pihak terkait menyampaikan akan menampung aspirasi, melakukan peninjauan ulang, serta membatalkan surat keterangan kepemilikan tanah dan surat keterangan SPPT yang telah diterbitkan.
Namun demikian, LSM Siliwangi Bersatu menilai terdapat perbedaan pernyataan pasca-audiensi yang berlangsung pada hari yang sama.
Atas dasar tersebut, LSM Siliwangi Bersatu mengancam akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi lanjutan atau Aksi Jilid II yang direncanakan berlangsung pada 3 Februari 2026 di Kantor Wali Kota Serang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi atau tindak lanjut resmi dari pihak-pihak terkait. Media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru.

