Proyek Miliaran SPPG BGN di Lebak Dipertanyakan, Durasi Pekerjaan 60 Hari Disinyalir Lewati Tahun Anggaran
Lebak — Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul akibat dugaan ketidaksesuaian waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pembangunan SPPG tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.823.702.682 dan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender. Namun hingga memasuki awal tahun 2026, aktivitas pekerjaan di lapangan masih terpantau berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian batas waktu pelaksanaan proyek. Publik mempertanyakan apakah pekerjaan fisik telah melampaui tahun anggaran 2025 atau telah memperoleh perpanjangan waktu melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak menilai, apabila pelaksanaan pekerjaan berlanjut melewati tahun anggaran tanpa kejelasan dasar hukum berupa adendum kontrak atau perpanjangan waktu resmi, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Putra Ogan Cemerlang selaku kontraktor pelaksana dengan pendampingan PT Amythas sebagai konsultan manajemen konstruksi. Publik mendorong agar informasi terkait Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), masa kontrak, serta dokumen perpanjangan waktu disampaikan secara transparan guna menghindari multitafsir dan menjaga prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, seorang yang disebut sebagai mandor pelaksana di lapangan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya perpanjangan waktu pekerjaan. "Iya, Pak, perpanjangan waktu,” ujar pria yang mengaku bernama Haji Budi.
Selain persoalan waktu pelaksanaan, perhatian juga tertuju pada aspek ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja borongan mengeluhkan belum adanya kejelasan pembayaran upah.
Salah seorang pekerja, sebut saja MN (35), mengaku mengerjakan pemasangan baja ringan dengan sistem borongan sebesar Rp30.000 per meter serta pekerjaan plafon senilai Rp25.000 per meter.
“Kami bekerja delapan orang. Pekerjaan baja ringan sudah sekitar 600 meter dan plafon sekitar 500 meter, tinggal tahap finishing,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, MN dan rekan-rekannya mengaku belum menerima pembayaran secara pasti meski pekerjaan hampir rampung.
“Kami sudah bekerja hampir dua bulan, tapi pembayaran belum jelas. Kami hanya berharap hak kami segera diselesaikan,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan media menyampaikan rilis serta meminta dinas terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Peninjauan ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, ketepatan waktu, pemenuhan hak tenaga kerja, serta penggunaan anggaran negara secara tertib dan transparan.
Langkah pengawasan ini juga dinilai penting sebagai upaya preventif guna menghindari indikasi praktik penyimpangan, termasuk potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi kontrak, dasar perpanjangan waktu, serta penyelesaian hak para pekerja.
Publik berharap klarifikasi dan tindak lanjut dari instansi terkait dapat segera dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan praktik koruptif dalam penyelenggaraan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara.
