BREAKING NEWS

Lurah Pengampelan Tegaskan, Aktivitas Galian di Jelalang Beroperasi Tanpa Izin


Kota Serang — Pemerintah Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin resmi terkait dugaan aktivitas galian C dan pengurugan lahan untuk kepentingan industri yang berlangsung di Lingkungan Jelalang.


Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Jawaban Kelurahan Pengampelan kepada Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) yang diterbitkan pada 5 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Pengampelan, Hidayatullah, S.E.



Dalam surat klarifikasi itu disebutkan bahwa tidak terdapat permohonan izin lingkungan maupun dokumen administrasi resmi yang diajukan kepada pihak kelurahan berkaitan dengan aktivitas galian dan pengurugan lahan tersebut.



“Pihak Kelurahan Pengampelan belum menerima dan/atau memberikan persetujuan secara resmi terhadap pelaksanaan kegiatan galian dan pengurugan,” demikian isi surat tersebut.



Kelurahan Pengampelan juga menilai bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota sebagai landasan pelaksanaan kegiatan.



Terkait langkah tindak lanjut, pihak kelurahan menyatakan telah dan akan terus memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai klarifikasi, sekaligus memastikan agar aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan hukum serta peruntukan lahan.



Dalam aspek verifikasi administrasi, kelurahan mengakui belum dapat melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen karena pihak kontraktor atau perusahaan belum menyerahkan dokumen resmi, termasuk izin lingkungan dan izin lintasan alat berat. Meski demikian, Lurah Pengampelan disebut telah memberikan teguran secara lisan kepada pihak pelaksana kegiatan.



Surat jawaban ini menjadi respons resmi atas permintaan klarifikasi dari GMAKS, sekaligus mempertegas sikap Pemerintah Kelurahan Pengampelan bahwa aktivitas galian C dan pengurugan lahan di wilayahnya belum mengantongi izin dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.



Menurut Saeful Bahri Ketua Gmaks, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin sah lainnya. Selain itu, pihak yang mengolah, menjual, atau menadah hasil tambang ilegal juga terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta dapat dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan.



Sanksi Pidana dalam Hukum Pertambangan di Indonesia di antara lain:

Kegiatan pertambangan di Indonesia wajib memiliki izin resmi. Pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Undang-Undang Pertambangan mengatur berbagai tindak pidana, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat penerbit izin.

Jenis Tindak Pidana Pertambangan:


1. Pertambangan Tanpa Izin (Illegal Mining)

Kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Selain merusak lingkungan, praktik ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan keselamatan kerja, serta kerap memicu konflik dengan masyarakat dan aparat.


2. Pemberian Laporan atau Keterangan Palsu

Pemalsuan dokumen pertambangan seperti studi kelayakan atau laporan penjualan dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


3. Eksplorasi Tanpa Hak

Melakukan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin usaha pertambangan melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.


4. Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melaksanakan Kegiatan

Pemegang IUP wajib melakukan eksplorasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dilaksanakan, izin dapat dicabut oleh pemerintah.


5. Pencucian Barang Tambang (Mining Laundering)

Praktik menyamarkan hasil tambang ilegal agar tampak legal diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.



Lanjut Bahri, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, ketertiban umum, dan keselamatan warga.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar