BREAKING NEWS

Komisi IV DPRD Kota Serang Bersama DLH Lakukan Sidak Aktivitas Nakal di Walantaka


Kota Serang — Komisi IV DPRD Kota Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas yang diduga tidak berizin di Lingkungan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 14 Januari 2026.



Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C yang dimanfaatkan untuk pengurugan lahan, serta indikasi rencana pendirian kawasan industri. Berdasarkan informasi warga, aktivitas tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Selain dugaan pengurugan lahan, masyarakat juga melaporkan adanya aktivitas pembangunan bangunan industri yang diduga belum mengantongi izin lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran administrasi dan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi kegiatan.




Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, SH, menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat serta mengumpulkan data dan fakta di lapangan secara langsung.



“Hasil dari sidak hari ini akan kami tuangkan secara resmi dalam bentuk notulen dan akan kami sampaikan secepatnya. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, baik secara administrasi maupun yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muji Rohman.



Ia menambahkan, DPRD Kota Serang bersama DLH berkomitmen untuk mengawal setiap aktivitas pembangunan agar berjalan sesuai aturan hukum serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.



Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pelaku usaha atau pihak yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenai sanksi administratif, dan dalam kondisi tertentu dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.



Sementara itu, Babay Muhedi Kordinator Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten, kami berharap agar hasil sidak tersebut ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.



"Publik menginginkan adanya penegakan aturan yang nyata agar tidak terjadi pelanggaran berulang, serta memastikan seluruh proses pembangunan di wilayah mereka berjalan legal, terbuka, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar