Muji Rohman SH, Ketua DPRD Kota Serang Akan Sidak Dugaan Aktivitas Galian C di Pengampelan Walantaka
Kota Serang — Dugaan aktivitas galian C berupa pengurugan lahan di Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut dinilai janggal karena diduga berlangsung tanpa izin resmi dan disinyalir berkaitan dengan rencana pendirian kawasan industri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengurugan telah berlangsung sekitar satu bulan. Material galian digunakan untuk menimbun lahan yang diduga akan dimanfaatkan untuk kepentingan industri. Persoalan mencuat setelah Pemerintah Kelurahan Pengampelan menegaskan tidak pernah menerima permohonan izin lingkungan maupun pemberitahuan terkait kegiatan tersebut
Penegasan itu tertuang dalam surat balasan resmi Kelurahan Pengampelan kepada Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) yang diterbitkan pada 5 Januari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga kini kelurahan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apa pun, sehingga aktivitas pengurugan lahan tersebut diduga dilakukan secara ilegal.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, SH, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan akan mendisposisikan persoalan ini kepada Komisi IV DPRD Kota Serang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Persoalan ini akan kami tindak lanjuti. Saya akan disposisikan ke Komisi IV untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Muji Rohman.
Publik menyoroti sedikitnya dua persoalan utama, yakni dugaan pelanggaran izin galian C serta legalitas perizinan pendirian industri.
1. Diduga Melanggar RTRW Kota Serang
Secara tata ruang, aktivitas galian C di Kota Serang dilarang karena tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada wilayah di Kota Serang yang ditetapkan sebagai area pertambangan galian C.
Larangan tersebut sejalan dengan fungsi Kota Serang sebagai kota santri dan pusat peradaban yang mengedepankan kenyamanan serta keselamatan warga. Aktivitas galian C berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti polusi udara, jalan licin, kerusakan infrastruktur, serta konflik sosial akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
Secara hukum, aktivitas galian C ilegal dapat dijerat sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau memanfaatkan material tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
2. Perizinan Industri Dipertanyakan
Selain persoalan galian C, legalitas izin pendirian industri di lokasi tersebut juga menjadi perhatian publik. Sistem perizinan usaha di Indonesia saat ini mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS), yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), serta izin teknis lainnya sesuai tingkat risiko usaha.
Apabila kegiatan industri dilakukan tanpa izin yang sah, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan. Untuk pelanggaran berat, sanksi pidana berupa denda besar dan ancaman kurungan juga dapat diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan pengurugan lahan. Masyarakat kini menunggu hasil sidak DPRD Kota Serang guna memastikan legalitas aktivitas tersebut serta langkah penegakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah daerah.



