Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Wali Kota Serang Akan Digeruduk Koalisi Lembaga
Kota Serang — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi kontrol sosial berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dan akan dilaksanakan di Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten serta Kantor Wali Kota Serang.
Ketua KKPMP Kota Serang, Robani (Danlap), menyampaikan bahwa rencana aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Kapolresta Serang. Pemberitahuan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Aksi ini merupakan sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Robani.
Ia menjelaskan bahwa rencana aksi tersebut melibatkan koalisi sejumlah elemen lembaga masyarakat, antara lain GMAKS, Aliansi Pamungkas Banten, KPK Nusantara Banten, KKPMP Kota Serang, Badak Banten, serta Satuan Bela Negara.
Dalam surat pemberitahuan aksi, koalisi lembaga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian utama, salah satunya permintaan klarifikasi dan keterbukaan informasi dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten terkait status sebidang tanah kosong yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam kutipan surat pemberitahuan aksi, massa koalisi berharap adanya penjelasan resmi mengenai status hukum lahan tersebut, apakah termasuk tanah negara yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah, atau sedang dalam proses permohonan hak. Kejelasan informasi tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain isu pertanahan, aksi juga akan menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sektor perhubungan di Kota Serang, khususnya yang berkaitan dengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU). Koordinator Aksi, Babay Muhedi (Koor Aliansi Pamungkas Banten), menyatakan bahwa pihaknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Aliansi juga mendorong agar dilakukan penelaahan dan pemeriksaan administratif terhadap proyek PJU melalui mekanisme yang berlaku, dengan melibatkan Inspektorat serta pihak berwenang sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, aliansi juga berharap Pemerintah Kota Serang dapat menyampaikan data terkait vendor maupun kontraktor pelaksana proyek secara terbuka dan proporsional kepada masyarakat.
Aliansi menegaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang konstruktif demi kepentingan bersama.
