Wow! Proyek Miliaran Dishub Kota Serang Diduga Sarat Kejanggalan
Kota Serang — Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Serang pada Tahun Anggaran 2025. Proyek ini diklaim bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan PJU tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.543.843.551,21 dengan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender, terhitung sejak 17 November 2025. Proyek ini merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ruang lingkup penyediaan perlengkapan jalan pada jalan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Wahana Agung Mandiri selaku kontraktor pelaksana, dengan CV Citra Nusa Konsulindo sebagai konsultan pengawas.
Namun demikian, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga menyisakan sejumlah kejanggalan. Hingga 27-31 Desember 2025, pekerjaan di lapangan masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan perencanaan serta kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kalender kontrak.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, khususnya pada lokasi Jalan Waru Doyong–Silebu, tercatat terdapat 32 titik dalam perencanaan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tiang PJU yang terpasang baru 16 unit tiang oktagonal, atau hanya sekitar separuh tiang dari jumlah yang direncanakan.
Saat dikonfirmasi, Atang, yang disebut sebagai pengurus pelaksana lapangan, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh titik menggunakan tiang baru.
“Iya benar, 32 titik. Tapi bukan berarti semuanya menggunakan tiang baru. Baru terpasang 16 tiang, sisanya menempel di tiang lama, tiang internet, atau tiang PLN,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan akan tetap diselesaikan.
“Kami akan membereskan semua kekurangan. Nantinya juga akan dilakukan pengecekan oleh pihak dinas,” tambahnya.
Selain persoalan teknis di lapangan, perhatian juga tertuju pada dugaan minimnya pengawasan dari CV. Citra Nusa Konsulindo sebagai konsultan pengawas. Kami juga menyoroti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Padahal, PPTK memiliki peran strategis dalam mengendalikan, mengawasi, serta melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan, mulai dari perencanaan anggaran (RKA/DPA), pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban administrasi, termasuk pengadaan barang dan jasa. PPTK merupakan ujung tombak pelaksanaan program dalam membantu Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar kegiatan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini disusun tidak memberikan tanggapan, sehingga menimbulkan kesan kurangnya keterbukaan informasi.
Adapun sebaran lokasi pekerjaan PJU tersebut meliputi:
1. Kecamatan Serang (108 titik)
Jalan Kaligandu–Trondol: 31 titik.
Jalan Pakupatan–Kaligandu: 44 titik.
Jalan Kaligandu–Unyur: 33 titik.
2. Kecamatan Cipocok Jaya (233 titik)
Jalan Kemang–Cipocok: 62 titik.
Jalan Cigintung–Dalung: 97 titik.
Jalan Tembong–Kepuh: 74 titik.
3. Kecamatan Kasemen (247 titik)
Jalan Taman–Keganteran: 94 titik.
Jalan Terumbu–Sawah Luhur: 65 titik.
Jalan Priyayi–Terumbu: 48 titik.
Jalan Cibening–Cibomo: 40 titik.
4. Kecamatan Walantaka (159 titik)
Jalan Kalodran–Jengkol: 74 titik.
Jalan Cidadap–Walantaka: 53 titik.
Jalan Waru Doyong–Silebu: 32 titik.
Terpisah, Farid selaku PPTK, saat dikonfirmasi membenarkan titik lokasinya i dan pada lokasi Jalan Waru Doyong–Silebu terdapat 32 titik pekerjaan. Namun, ia mengakui bahwa tiang oktagonal yang dipasang hanya 16 unit, sementara sisanya hanya di tempelkan pada tiang lama.
“Benar, di Waru Doyong–Silebu ada 32 titik. Untuk tiang oktagonal yang dipasang hanya 16 tiang, sisanya menempel di tiang lama,” ungkapnya.
Kekhawatiran semakin menguat saat Farid ditanya mengenai rincian anggaran per tiang. Ia tidak dapat memberikan penjelasan secara detail.
“Anggarannya macam-macam, Pak. Ada yang di tiang lama dan ada yang di tiang baru,” ujarnya singkat.
Sikap tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya ketertutupan informasi, khususnya terkait mekanisme serta rincian anggaran per titik dan per tiang PJU.
Atas dasar keterlambatan serta adanya indikasi kejanggalan tersebut, kami selaku aktivis menilai perlu adanya pemeriksaan yang menyeluruh dan serius, serta keterbukaan informasi publik.
Dalam waktu dekat, kami para aktivis berencana akan berkoalisi dengan lembaga yang ada di Banten untuk melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan kejanggalan proyek ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi Banten, guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
