BREAKING NEWS

Investigasi Miras di Kramatwatu Berujung Pengeroyokan, Wartawan Bungas Banten Dianiaya 10 Orang



SERANG, – Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serang. JK, seorang wartawan dari media online Bungas Banten, menjadi korban pengeroyokan brutal saat tengah melakukan tugas jurnalistik menyelidiki dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Kramatwatu, Jumat (26/12/2025).


Peristiwa nahas tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna. Lokasi ini diduga kuat menjadi titik penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya kedatangan JK disambut biasa oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun, situasi mendadak mencekam setelah JK memperkenalkan diri sebagai jurnalis.


Tak berselang lama, muncul seorang pria berinisial AT yang membawa senjata tajam jenis golok dan mulai melakukan intimidasi. Ketegangan memuncak saat rekan-rekan dari anak pemilik usaha tersebut menyerang JK secara membabi buta.


"Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya," tegas JK saat memberikan keterangan.


Akibat pengeroyokan oleh sekitar 10 orang tersebut, JK mengalami luka-luka yang cukup serius, di antaranya:

 * Memar di bagian kepala dan sekujur tubuh.

 * Nyeri hebat pada bagian tenggorokan (akibat dicekik).

 * Bibir pecah akibat hantaman benda tumpul.



Selain kekerasan fisik, para pelaku juga merampas barang pribadi korban. Tas, Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, dan jaket korban dirusak. Bahkan, ponsel milik JK diambil paksa dan seluruh rekaman video hasil investigasi dihapus oleh para pelaku.


Pasca kejadian, JK langsung menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebagai bukti pelengkap laporan. Kasus ini telah resmi dilaporkan dan kini tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota.


Kasus ini mencuatkan dua isu hukum krusial di wilayah Kramatwatu:

 * Peredaran Miras Ilegal: Melanggar Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Pasal 300 KUHP tentang pengawasan minuman beralkohol.

 * Penghalangan Tugas Pers: Pelaku terancam dijerat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.


Kini, publik dan komunitas pers di Banten menanti langkah tegas dari Polresta Serang Kota untuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan menindak tegas sarang miras ilegal yang menjadi pemicu keributan tersebut.

(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar