Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gelombang Aksi Aktivis Bidik Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang Soroti Rangkap Jabatan dan Dugaan Mark-Up Proyek Pendidikan


Kota Serang – Gelombang aksi yang digagas oleh Aliansi Pamungkas Banten mulai menguat. Massa aktivis berencana turun ke Kantor Dishub Kabupaten Serang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai krusial dalam tata kelola sektor pendidikan.

Aksi ini dipicu oleh mencuatnya dugaan rangkap jabatan seorang kepala sekolah yang juga menjabat sebagai lurah. Kondisi tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar aturan serta mengganggu profesionalitas dan fokus pelayanan publik, baik di bidang pendidikan maupun pemerintahan.

Sorotan publik mencuat mengarah pada PKBM Rahmania Kota Serang. Aktivis mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap lembaga tersebut guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

ASN yang merangkap jabatan sebagai Lurah sekaligus Kepala PKBM berpotensi melanggar aturan, karena menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu netralitas dan profesionalitas.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, pejabat administrasi dilarang merangkap jabatan lain. Lurah sebagai jabatan struktural memiliki tanggung jawab penuh waktu, sehingga tidak diperkenankan menjalankan peran tambahan yang berpotensi mengganggu kinerja.

Selain itu, PKBM yang kerap menerima dana APBN/APBD membuka peluang benturan kepentingan. Aspek peserta didik serta realisasi anggaran di PKBM tersebut juga menjadi sorotan, sehingga menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, maka seluruh penerimaan atau keuntungan yang diperoleh dari rangkap jabatan selama menjabat di PKBM wajib dikembalikan ke kas negara, disertai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya berhenti di situ, proyek pembangunan TK Negeri Nyapah 3 dan TK Negeri Pedesaan turut menjadi perhatian. Dugaan mark-up anggaran mencuat setelah adanya indikasi ketidaksesuaian antara nilai proyek dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Dua pelaksana proyek, yakni CV Karya Buana dan CV Far Contractor, ikut disorot dalam tuntutan transparansi tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan pada Selasa, 21 April 2026, proyek senilai Rp157.503.000 dan Rp121.911.000 dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 menuai sejumlah kejanggalan.

Diduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi material, seperti besi tiang sekitar 8,3 mm dan gelang 6,5 mm yang dinilai tidak sesuai standar, serta penggunaan pipa WC jenis polos yang tidak memenuhi SNI.

Selain itu, pekerjaan fisik dinilai tidak sebanding dengan anggaran, karena hanya mencakup pembangunan tembok sekitar 15 meter, pemasangan dan perbaikan plafon, pengecatan, perbaikan pagar, serta pembangunan satu unit WC.

Koordinator aksi Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan. “Kami mendesak adanya audit terbuka, agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan anggaran. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Aliansi juga menuntut agar Dispenbud Kota Serang tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Aliansi mendesak adanya evaluasi menyeluruh, mulai dari pengawasan proyek hingga penataan jabatan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Tidak berhenti sampai di situ, Babay juga menyoroti kuatnya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang masih membayangi sektor pendidikan, seperti penjualan LKS, pengadaan seragam sekolah, dan kebutuhan lainnya yang kerap dibebankan kepada orang tua siswa tanpa transparansi yang memadai.

Menjelang pelaksanaan SPMB, potensi penyimpangan dinilai semakin rawan, terutama terkait praktik titip-menitip siswa dalam PPDB, penarikan iuran perpisahan, hingga kegiatan touring. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta komitmen tegas dari seluruh pihak agar praktik-praktik tersebut tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Terkait sorotan Dishub yaitu pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang disorot karena dinilai belum optimal dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. Retribusi parkir di kawasan pasar juga dinilai masih belum maksimal.

Dalam rencana aksi unjuk rasa, massa mendesak perbaikan sistem pengelolaan parkir, penertiban area parkir di titik rawan kemacetan, serta evaluasi tarif agar tetap relevan tanpa memberatkan masyarakat.

Selain itu, Dishub juga diminta mewajibkan pemberian karcis resmi pada setiap transaksi parkir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Rencananya, aksi akan digelar pada Selasa, 28 April 2026, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Aktivis menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berlanjut hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait.

Publik kini menanti respons resmi dari Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang atas berbagai tuntutan tersebut, termasuk langkah investigasi dan transparansi yang diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Gelombang Aksi Aktivis Bidik Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang Soroti Rangkap Jabatan dan Dugaan Mark-Up Proyek Pendidikan
  • Gelombang Aksi Aktivis Bidik Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang Soroti Rangkap Jabatan dan Dugaan Mark-Up Proyek Pendidikan
  • Gelombang Aksi Aktivis Bidik Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang Soroti Rangkap Jabatan dan Dugaan Mark-Up Proyek Pendidikan
  • Gelombang Aksi Aktivis Bidik Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang Soroti Rangkap Jabatan dan Dugaan Mark-Up Proyek Pendidikan
  • Gelombang Aksi Aktivis Bidik Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang Soroti Rangkap Jabatan dan Dugaan Mark-Up Proyek Pendidikan
  • Gelombang Aksi Aktivis Bidik Dishub Kabupaten Serang dan Dispenbud Kota Serang Soroti Rangkap Jabatan dan Dugaan Mark-Up Proyek Pendidikan

Posting Komentar