Dinas PUPR Banten Pastikan Rekomtek Gratis Usai Audiensi dengan LSM KPK–Nusantara
Serang – Audiensi antara LSM KPK–Nusantara dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menghasilkan sejumlah poin penting terkait penerbitan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk jaringan telekomunikasi. Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa proses penerbitan Rekomtek tidak dipungut biaya alias gratis.
Audiensi ini digelar sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat dan temuan LSM terkait maraknya pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi di wilayah jalan dan trotoar yang dinilai kurang tertata serta minim pengawasan.
Dalam penyampaiannya, LSM KPK–Nusantara mengungkapkan keberatan atas dugaan praktik yang melibatkan pengusaha atau vendor telekomunikasi yang memanfaatkan fasilitas utilitas jalan tanpa prosedur yang jelas. Selain itu, muncul indikasi adanya “uang pelicin” guna mempercepat proses penerbitan Rekomtek.
Tak hanya itu, LSM juga menyoroti dampak pemasangan kabel optik dan tiang telekomunikasi yang dinilai mengganggu estetika kota serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten tersebut disebut seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara tertib.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga telah melakukan penertiban terhadap kabel optik ilegal di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Serang. Kondisi kabel yang semrawut dan melintang di trotoar dinilai berpotensi membahayakan masyarakat serta mengganggu ruang publik.
Dalam forum audiensi tersebut, pihak Dinas PUPR Banten yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang, Pak Deni, bersama timnya menegaskan bahwa penerbitan Rekomtek merupakan proses kajian teknis yang harus dilalui setiap penyelenggara utilitas dan tidak dikenakan biaya apapun. Ia juga menyampaikan komitmen untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar dalam proses tersebut.
LSM KPK–Nusantara pun mendorong agar pengawasan terhadap pemasangan jaringan utilitas semakin diperketat, serta seluruh pelaku usaha diwajibkan memiliki izin resmi dan Rekomtek yang sah. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi juga dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi praktik korupsi di sektor ini.
Dengan meningkatnya kebutuhan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Banten, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, guna menciptakan tata kelola utilitas yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Posting Komentar