Proyek TPT Disorot, Kabid Bina Marga Kota Serang Bungkam Saat Dikonfirmasi
![]() |
| Dok: Proyek TPT di Jalan Nyapah Silembu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. |
Kota Serang – Pelaksanaan proyek pembangunan bangunan pelengkap jalan berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Nyapah Silembu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan teknis yang seharusnya diterapkan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang dengan nomor kontrak 620/19/SPK/PPK/PL-PEMB/BM-DPUPR/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.440.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender dan dikerjakan oleh CV. JJ Arbas Utama dengan konsultan pengawas CV. Rizki Berkah Jaya.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, proyek yang diketahui telah berjalan sekitar satu minggu lebih itu diduga memiliki sejumlah kejanggalan. Beberapa di antaranya adalah pekerjaan yang tetap dilaksanakan meski kondisi pondasi dalam keadaan tergenang air.
Selain itu, pemasangan batu pada struktur TPT diduga tidak menggunakan pondasi dasar berupa adukan semen secara maksimal karena kondisi area yang masih terdapat genangan air. Di beberapa titik juga terlihat adanya rongga-rongga pada susunan batu yang tidak terisi adukan semen secara sempurna.
Tak hanya itu, material batu dan pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau perencanaan teknis yang seharusnya digunakan dalam pembangunan konstruksi tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Serang tidak memberikan respons. Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan sebagai pejabat publik yang seharusnya dapat menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan media dalam rangka mendukung transparansi pembangunan di wilayah Kota Serang.
![]() |
| Dok: screenshot percakapan |
Tim juga memastikan bahwa nomor kontak yang dihubungi merupakan milik Kabid Bina Marga dengan melakukan konfirmasi kepada sejumlah rekan media lainnya, dan mereka membenarkan bahwa nomor tersebut memang benar milik pejabat yang bersangkutan.
Tidak adanya tanggapan dari pejabat terkait juga dinilai menunjukkan sikap yang tidak konsisten dengan prinsip pelayanan publik serta kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disumpah untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah pihak berharap Wali Kota Serang dapat segera mengambil sikap tegas dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja di lingkungan dpupr serta pada pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan kualitas pekerjaan di lapangan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan agar anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat benar-benar digunakan secara tepat dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
Sampai berita ini disusun, pihak Kabid Bina Marga DPUPR Kota Serang belum memberikan respons maupun klarifikasi terkait konfirmasi yang telah disampaikan.


Posting Komentar