Proyek Drainase PUPR Serang Disorot, Pelaksana Diduga Ancam Wartawan untuk Hapus Berita

Poto: Illustrasi

Kota Serang – Dugaan ancaman terhadap seorang wartawan mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten, setelah terbitnya pemberitaan terkait proyek drainase di Lingkungan Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen. Sabtu, 28, Februari, 2026.


Wartawan media online Postmediafakta.com, Masturo, diduga mendapat ancaman dari seorang pelaksana lapangan berinisial SB. Ancaman tersebut muncul usai pemberitaan berjudul “Diduga Proyek Asal Jadi” yang menyoroti pekerjaan drainase di wilayah Kasemen, Kota Serang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp kepada salah satu rekan wartawan. Dalam percakapan yang disebut turut direkam, pelaksana lapangan diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif, termasuk kalimat, “akan saya buat muntah darah kamu jika pemberitaan sebelumnya tidak dihapus.”


Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam mengawal penggunaan anggaran publik.


Tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Selanjutnya, Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Dugaan ancaman melalui media elektronik juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan ancaman atau intimidasi melalui sarana elektronik.


Pemberitaan sebelumnya menyoroti pekerjaan pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai di wilayah kota serang.


Proyek dengan nilai anggaran Rp189.724.000 itu memiliki rincian sebagai berikut:

Nomor kontrak: 610/15/SPK/PL/Lingkungan/SDA-DPUPR/2026

Tanggal kontrak: 2 Februari 2026

Pelaksana: CV Putra Jaya Karta

Konsultan pengawas: CV Waktu Indo Banten

Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026

Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender


Di lapangan, keterangan Masturo pekerjaan tersebut diduga tidak menggunakan pelapis dasar sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, pemasangan batu dalam kondisi tergenang air juga dipersoalkan karena dinilai berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan konstruksi. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian.

"Penerapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, mengingat kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi".


Dalam konteks transparansi, publik memiliki hak atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi publik merupakan hak setiap warga negara.


Menyikapi dugaan ancaman tersebut, sejumlah pegiat kontrol sosial dan insan pers meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kebebasan pers dan prinsip negara hukum.


Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah hukum yang diperlukan guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Ketegasan dinilai penting agar wartawan dan pegiat kontrol sosial dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan, khususnya yang menggunakan anggaran APBD, tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.


Sejumlah aktivis Banten juga meminta Dinas PUPR Kota Serang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran yang disengaja, mereka mendesak agar sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) terhadap pelaksana dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan ancaman tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi serta pengawasan penggunaan anggaran publik. (Tim/Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Proyek Drainase PUPR Serang Disorot, Pelaksana Diduga Ancam Wartawan untuk Hapus Berita
  • Proyek Drainase PUPR Serang Disorot, Pelaksana Diduga Ancam Wartawan untuk Hapus Berita
  • Proyek Drainase PUPR Serang Disorot, Pelaksana Diduga Ancam Wartawan untuk Hapus Berita
  • Proyek Drainase PUPR Serang Disorot, Pelaksana Diduga Ancam Wartawan untuk Hapus Berita
  • Proyek Drainase PUPR Serang Disorot, Pelaksana Diduga Ancam Wartawan untuk Hapus Berita
  • Proyek Drainase PUPR Serang Disorot, Pelaksana Diduga Ancam Wartawan untuk Hapus Berita

Posting Komentar

Ad