Luka di Era Digital: Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal Uji Ketegasan Aparat dan Kepastian Hukum
![]() |
| Dok: Poto Korban |
PANDEGLANG, BANTEN — Di tengah arus modernisasi dan kemajuan teknologi komunikasi, supremasi hukum tetap menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat. Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, menjadi pengingat bahwa setiap sengketa wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan kekerasan.
Kantor Hukum PKBB & Partner resmi menerima kuasa dari Andriansyah yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Insiden diduga berawal dari perselisihan terkait gadai mobil antara korban dan dua pihak berinisial B dan R.
Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menerima kuasa untuk mendampingi Saudara Andriansyah dan memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan keterangan korban, komunikasi awal dilakukan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 17.00 WIB untuk membahas persoalan gadai mobil. Korban sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Kecamatan Menes, namun lokasi tersebut tidak disepakati. Pertemuan kemudian berlangsung di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.
Setibanya di lokasi, korban menyebut pembicaraan yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi adu argumen dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Ia mengaku mengalami luka di bagian pelipis dan telah menjalani penanganan medis.
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menyampaikan bahwa apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan luka, peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait kekerasan yang dilakukan secara kolektif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum et repertum serta pengumpulan alat bukti lain guna memperkuat laporan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial B dan R. Aparat penegak hukum setempat juga belum menyampaikan perkembangan resmi terkait status laporan tersebut.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan asas legalitas dan pembuktian yang sah. Selain itu, penggunaan media elektronik seperti pesan WhatsApp dalam perkara ini juga dapat menjadi bagian dari alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang memenuhi ketentuan hukum pembuktian.
Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting bahwa dalam negara hukum, setiap perselisihan—termasuk sengketa ekonomi—harus ditempuh melalui jalur yang sah. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan bukan hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan ketertiban sosial.

Posting Komentar