TANGERANG, - Seorang wartawan media online beritaharian86.com, Enjen, mengalami dugaan intimidasi saat hendak melakukan konfirmasi berita kepada Kepala Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Kamis, 13 November 2025.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di depan Kantor Desa Carenang, di mana Enjen tiba-tiba didatangi dan diintimidasi oleh sekelompok orang yang terdiri dari Staf Desa, salah satu Ketua RT, dan beberapa orang yang diduga preman.
Menurut keterangan, saat Enjen tiba di lokasi, sekelompok orang tersebut diduga sengaja mengusir wartawan yang bermaksud menemui Kepala Desa. Pengusiran dilakukan dengan cara memaki-maki dan menuduh Enjen memiliki unsur politik.
Salah seorang Ketua RT yang bernama Oyo diduga melontarkan ucapan dengan nada mengintimidasi:
“Sudah izin belum loh, punya otak ga loh, ngeliput di sini,”
Belum sempat Enjen merespons, seseorang bernama Subekti, yang diduga preman, langsung membentak dan menantang Enjen berkelahi dengan nada keras.
Enjen menanggapi tantangan tersebut dengan tenang:
“Saya datang ke sini, ke Kantor Desa Carenang, bukan untuk duel, melainkan untuk konfirmasi kepada Pak Kades.”
Intimidasi juga datang dari salah satu Staf Desa yang diketahui bernama M. Rasim (Boyon), yang menuduh Enjen:
“Kamu datang ke sini ada usur politik,”
Saat ditanya balik oleh Enjen, “Politik apa yang kamu maksud?”, Staf Desa tersebut tidak memberikan jawaban.
Tindakan menghambat dan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa: "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum."
* Lebih lanjut, Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyebutkan bahwa wartawan dilindungi dari tindak kekerasan dan tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun saat menjalankan tugas jurnalistik.
Atas perlakuan tidak menyenangkan dan dugaan intimidasi yang dialaminya, Enjen memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. (*/red).


