SERANG, 3 Desember 2025 – Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menuntut transparansi dan kepastian hukum terkait rencana penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa lahan makam/Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 2.784 M2 di Kota Serang
Melalui surat resmi bernomor 118/KLARF-GMAKS/XI/25, GMAKS meminta klarifikasi tertulis dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang3333. Permintaan ini didasari oleh adanya surat pernyataan dari PT. Agung Perkasa Land (Nomor: 027/APL/VIII/2023) tertanggal 25 Agustus 20254. Lahan makam tersebut berlokasi di Kp. Ciwuni Enggan, Ds. Pasuluhan, Kec. Walantaka, dengan SHM No. 00539 5, dan direncanakan untuk warga Pondok Pengampelan Indah
Organisasi kontrol sosial ini menyoroti poin dalam surat pernyataan pengembang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan bergantung pada persetujuan dari Perkim Kota Serang
Ketua GMAKS, Saeful Bahri 8, menegaskan pentingnya akuntabilitas publik atas aset fasos/fasum. Empat pertanyaan kunci yang diajukan oleh GMAKS adalah:
Status Persetujuan: Apakah Perkim Kota Serang telah secara resmi menyetujui penyerahan PSU lahan makam/TPU dari PT. Agung Perkasa Land.
Dasar Hukum: Apa mekanisme dan regulasi (Perda/Perwal) yang menjadi dasar hukum atas proses serah terima dan pemanfaatan lahan ini.
Tindak Lanjut Pemanfaatan: Apa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan lahan segera diurus, dirawat, dan dapat dipergunakan oleh warga Pondok Pengampelan Indah
Verifikasi Lahan: Apakah Dinas Perkim telah melakukan
verifikasi terhadap keabsahan dokumen dan kondisi fisik lahan makam tersebut
GMAKS berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan informasi yang transparan kepada masyarakat Kota Serang. Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD, Walikota, SEKDA, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, BPKAD, Inspektorat Kota Serang, dan BPK-RI Perwakilan Banten.


