Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain ("cs") dalam sebuah kasus yang tengah ditangani oleh penyidik kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah kesempatan rapat di Kompleks Parlemen. Jumat, 7 November 2025.
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menekankan keyakinan Komisi III terhadap profesionalitas penyidik dalam melaksanakan tugasnya.
"Komisi III DPR RI Hormati Penetapan Roy Suryo cs Tersangka, Yakin Penyidik Profesional," tegas Habiburokhman.
Sikap ini menunjukkan dukungan Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia.
Komisi III berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya.
Tentang Komisi III DPR RI: Komisi III DPR RI adalah salah satu komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
(Redaksi)


