ADVERTISEMENT
//!-- Kode Iklan Ads --//
SCROLL KEBAWAH UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Polemik Tes Kehamilan Siswi SMAN 14 Tangerang: Dugaan Salah Prosedur, Guru Terancam Sanksi


TANGERANG – Polemik dugaan salah prosedur di SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menyedot perhatian publik. Tiga guru dilaporkan meminta salah seorang siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah tanpa sepengetahuan wali kelas dan tanpa konfirmasi kepada orang tua.
‎Kasus ini pertama kali mencuat pada 29 Agustus 2025 setelah diberitakan salah satu media online. Publik mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar hak privasi sekaligus berpotensi merusak kondisi psikologis siswi yang bersangkutan.
‎Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tes kehamilan dilakukan atas dugaan perubahan fisik pada siswi tersebut. Guru berinisial IS bersama dua rekannya, YD dan TN, meminta siswi melakukan tespek di sekolah. Hasilnya menunjukkan negatif.
‎“Memang ada kesalahan prosedur,” kata Iwan Setiawan, Humas SMAN 14 Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/9/2025). Ia menambahkan, pihak sekolah bersama orang tua telah melakukan klarifikasi dan menandatangani kesepakatan bersama di atas materai.
‎Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup. Hingga berita ini diturunkan (18/9/2025), Kepala SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Yahya Rahayu, S.Pd, belum memberikan penjelasan terkait sanksi bagi guru yang terlibat. Diamnya pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan atau diredam demi menjaga citra lembaga?
‎Praktisi hukum Andi Nur Akbar, SH menilai tindakan oknum guru tersebut tidak bisa ditoleransi.
‎“Meminta siswi melakukan tes kehamilan tanpa izin orang tua jelas melanggar etika, hak anak, dan hukum perlindungan anak. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi tegas, bukan justru diam,” tegasnya.
‎Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak kepolisian. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.
‎Kasus SMAN 14 Kabupaten Tangerang membuka babak baru diskusi soal lemahnya regulasi dan pengawasan di lingkungan sekolah. Alih-alih memberikan pendidikan yang sehat, tindakan salah prosedur justru mencoreng nama baik dunia pendidikan.
‎Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk atau momentum perbaikan? Waktu yang akan menjawab, sementara sorotan publik terus mengarah ke meja Kepala Sekolah SMAN 14 Kabupaten Tangerang. (*/Red) 
Posting Komentar