Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By SERANG RAYA With Shroff Templates

Pemasangan Tiang Wifi PT. Awinet Diduga Abaikan PERDA

SERANG RAYA
Sabtu, 13 September 2025
Last Updated 2025-09-13T12:18:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Serang, - Kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel di jalur pamarayan-moderen diduga kuat tanpa izin resmi.

Pasalnya, kegiatan yang menimbulkan dugaan itu,di lakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya,baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.

Hasil pantauan media sementara di ketahui,pihak pelaksana penanaman tiang  dan pemasangan kabel tersebut diduga di bekup oleh oknum ormas dan oknum media.

Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan camat pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.

Adanya pernyataan dari camat pamarayan,semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Advertisement (Right)