Jawaban Gugatan PTUN Sekda Banten Belum Siap
Perkecil Text
Perbesar Text
Jakarta, 23/09/2025 - Gugatan Tata Usaha Negara terkait Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang dijabat oleh Deden Apriandhi Hartawan tak kunjung mendapatkan jawaban yang disebabkan Jaksa Pengacara Negara menyatakan tidak siap menyampaikan jawaban terhadap Gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan oleh Perkumpulan Paseba Tangerang terkait pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten pada hari Selasa, 23/09/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Suherman, SH salah satu Tim Hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.
“Seharusnya acara sidang hari ini (Selasa 23/09/2025 Tergugat menyampaikan jawaban untuk gugatan kita, namun keliatannya mereka tidak siap untuk menjawab gugatan kami, kemungkinan pihak Sekda Banten masih mencari data maupun bahan materi untuk menjawab gugatan kami” ujarnya.
Dedi menuturkan gagalnya acara jawaban hari ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari pihak tergugat yang meminta pengunduran waktu.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi ya, masa jawaban soal pengangkatan Sekda banten aja belum siap, harusnya dari kemarin - kemarin dipersiapkan sehingga tidak merugikan waktu kami, gimana itu coba” tanyanya sambil mengakhiri komentarnya.
Terkait dengan penundaan acara sidang jawaban yang dimohon oleh pihak Sekda Banten, akhirnya Majelis Hakim PTUN Jakarta memberikan waktu kembali pada hari Selasa 30 September 2025.
(SAE)