ADVERTISEMENT
//!-- Kode Iklan Ads --//
SCROLL KEBAWAH UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Warga Resah Dugaan Adanya Kembali Toko Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter

Kota Bandung. - Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kembali resah dengan beroprasinya toko obat di Jl. Gunung Batu. No.73 tepat di sebrang SPBU Gunung Batu masih ramai menjadi bahan perbincangan warga, baru-baru ini redaksi menerima laporan dari salah warga Cicendo tentang adanya sebuah kios yang yang diduga menjual obat obat terlarang berjenis Tramadol dan Eximer.

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian khususnya Polsek Cicendo untuk segera bertindak tegas atas adanya kios yang berjualan obat obatan tramadol dan eximer, kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat obatan yang ada diwilayah kami,” terang R salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, Sabtu (16/09/2025)

R menerangkan, sebelumnya dia merasa heran dengan keberadaan kios yang selalu ramai pengunjungnya, tapi saat R melakukan pengamatan lebih lama, dia menemukan sebuah kejanggalan dari kios tersebut.

“Sebelumnya saya heran kok kios selalu rame yang beli akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli tidak ada, yang terlihat seperti obat soalnya banyak juga yang saya lihat anak muda beli dan langsung di konsumsi di kios tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Cicendo untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut.

Posting Komentar