Proyek Paving Block di Walantaka Disorot, Diduga Tidak Transparan dan Curi Start
Kota Serang — Sejumlah kegiatan pembangunan paving block yang tersebar di wilayah Kecamatan Walantaka menjadi sorotan. Proyek yang saat ini tengah dalam tahap pengerjaan itu diduga tidak transparan dan kuat indikasi dilakukan tanpa kejelasan prosedur, bahkan disebut-sebut “curi start”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pekerjaan paving block tersebut berlangsung di beberapa titik, di antaranya Kelurahan Pabuaran, Kelurahan Walantaka, Kelurahan Pipitan, dan Kelurahan Tegal Sari.
Namun hingga kini, sumber anggaran proyek tersebut belum dapat dipastikan. Dugaan sementara mengarah pada penggunaan anggaran kecamatan, meski belum ada keterangan resmi yang menjelaskan asal-usul pembiayaan kegiatan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kecamatan Walantaka dan sejumlah kepala kelurahan pada Senin (24/03/2026). Sayangnya, tidak ada penjelasan yang jelas dan terbuka terkait sumber anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek.
Tidak hanya itu, saat tim media mencoba meminta keterangan dari pihak yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan, informasi yang diberikan juga tidak konkret dan cenderung menghindari pertanyaan terkait detail proyek, termasuk dasar pelaksanaan dan legalitas anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Minimnya informasi yang diberikan kepada publik dinilai berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Tim media menegaskan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, baik secara administratif maupun hukum, temuan tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tim

