BREAKING NEWS

RTLH Pagintungan Diduga Sarat Penyimpangan, Kepala Desa Terancam Dilaporkan ke APH


Kabupaten Serang — Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang bersumber dari dana Baznas Kabupaten Serang, kian menguat dugaan adanya penyimpangan serius yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hingga mendekati batas akhir pelaksanaan, pembangunan rumah penerima manfaat belum juga rampung 100 persen.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan progres pembangunan bervariasi. Sejumlah unit rumah baru mencapai sekitar 60 persen, sementara sebagian lainnya berkisar 80 persen. Keluhan utama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah minimnya material bangunan yang diterima, sehingga pekerjaan terhenti sebelum selesai.


Berdasarkan konfirmasi langsung kepada KPM pada Sabtu (13/12/2025), material yang diterima dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pembangunan satu unit rumah layak huni. Rincian material tersebut antara lain hebel rijek 3 palet, gres 2 palet tebal 7 cm, bahkan ada yang diberikan 5 palet hebel rijek, besi kolom jadi 3 meter sebanyak 5 batang, satu truk pasir pasang, 5 zak lem hebel, 27 zak semen Jakarta, seperempat mobil colt kecil batu split, 25 lembar asbes ukuran 3 meter, 30 batang kayu balok 5×10 ukuran 3 meter, paku campur 2 kg, paku asbes 2 kg, keramik sekitar 30 meter, dua galon cat tembok ukuran 5 kg, satu kaleng cat kayu ukuran 1 kg, 10 batang kayu kaso, dua lembar GRC, tiga set pintu beserta kusen, empat set jendela dengan kaca polos tipis, satu set engsel dan kunci pintu, dua ikat papan cor, serta uang tunai Rp2 juta.


Dengan komposisi tersebut, nilai material yang diterima KPM diduga tidak mencapai Rp15 juta per unit. Padahal, berdasarkan data penyaluran, Baznas Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 juta per unit RTLH. Untuk total 20 unit rumah, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp500 juta, yang informasinya ditransfer melalui rekening pribadi Kepala Desa Pagintungan.


Temuan ini diperkuat oleh kondisi fisik bangunan yang belum tuntas, seperti rumah tanpa plafon dan sejumlah bagian konstruksi yang belum terpasang akibat ketiadaan material. Bahkan, sejumlah KPM mengaku diminta menyelesaikan pembangunan menggunakan dana pribadi.


“Material dari awal sudah kurang. Kami disuruh melanjutkan pakai uang pribadi. Kepala desa bilang dana bantuan sudah habis,” ungkap salah satu KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Jika rata-rata realisasi fisik dan material hanya setara sekitar Rp15 juta per unit, maka dari total anggaran Rp500 juta terdapat selisih sekitar Rp200 juta. Selisih tersebut patut diduga sebagai potensi kerugian dana publik yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah umat.


Dugaan penyimpangan ini semakin serius mengingat dana Baznas merupakan dana amanah yang pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel. Penyaluran dana dalam jumlah besar melalui rekening pribadi pejabat desa juga menjadi sorotan tajam dan dinilai rawan pelanggaran hukum.


Sebelumnya, dalam pertemuan antara Baznas Kabupaten Serang, LSM KPK Nusantara, dan sejumlah wartawan pada November 2025, Ketua Baznas Kabupaten Serang menegaskan bahwa pembangunan RTLH di Desa Pagintungan wajib diselesaikan 100 persen paling lambat 15 Desember 2025. Apabila tidak tercapai, Kepala Desa Pagintungan diminta bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran tersebut.


Hal itu juga tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani pada 19 November 2025 oleh Kepala Desa Pagintungan Sumyanah, Ketua Baznas Kabupaten Serang H. Badrudin, S.Ag, serta Kasi Kesos Kecamatan Jawilan Madsuta, S.Pd. Dalam surat tersebut ditegaskan:


1. Pemerintah Desa Pagintungan berkomitmen menyelesaikan pembangunan RTLH sebanyak 20 unit.


2. Seluruh kegiatan pembangunan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2025.


3. Kepala desa bertanggung jawab penuh atas realisasi kegiatan, kualitas bangunan, dan penggunaan dana sesuai ketentuan.


4. Setelah kegiatan selesai, bersedia menyerahkan SPJ lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang.


Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan tersebut, Kepala Desa Pagintungan Sumyanah membantah adanya penyelewengan anggaran. Ia mengklaim bahwa dana Baznas telah digunakan sesuai peruntukannya dan proses pembangunan masih berjalan.


“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh unit RTLH. Kekurangan di lapangan sedang kami upayakan penyelesaiannya, dan semua penggunaan dana akan kami pertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujar Sumyanah singkat.


Meski demikian, pihak Baznas Kabupaten Serang menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan penyalahgunaan dana. Baznas memastikan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika kepala desa terbukti melanggar ketentuan.


Dengan tenggat waktu yang semakin dekat dan fakta lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, publik kini menunggu langkah tegas Baznas serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini secara transparan dan tuntas. Dana zakat adalah amanah umat, dan penyalahgunaannya merupakan kejahatan serius terhadap kepentingan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar