BREAKING NEWS

Aliansi Pamungkas Banten Akan Gelar Aksi di BPJN dan PLN Serang Terkait Dugaan Pelanggaran Utilitas




Banten — Aliansi Pamungkas Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan PLN Cabang Serang. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas sejumlah laporan warga terkait maraknya pemasangan tiang optik dan kabel utilitas yang dianggap tidak sesuai aturan teknis di wilayah Banten.


Warga melaporkan adanya banyak tiang dan kabel utilitas, khususnya milik perusahaan telekomunikasi dan PLN, yang diduga dipasang tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan serta melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku.


Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ditemukan di sepanjang Jalan Nasional Serang–Pandeglang dan Kota Serang. Menurutnya, banyak utilitas yang dipasang sembarangan, tidak rapi, dan bahkan diduga dibiarkan dan merusak aset daerah tanpa pengawasan dari pihak berwenang.


“Maraknya pelanggaran pemasangan tiang dan kabel utilitas, baik Telekomunikasi maupun PLN, di jalur nasional ini jelas mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selain dugaan tidak sesuai SOP, ada dugaan pembiaran oleh instansi yang seharusnya mengawasi,” tegas Babay.


Tuntutan Aksi Aliansi Pamungkas Banten


Dalam aksi yang akan digelar, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:


1. Menertibkan seluruh tiang kabel optik yang tidak sesuai aturan di Jalan Nasional Serang–Pandeglang.


2. Evaluasi dan perbaikan pemasangan kabel PLN yang diduga tidak memenuhi SOP di Jalan Nasional Serang–Panimbang.


3. Mewajibkan pemasangan jaringan utilitas di bawah tanah sesuai ketentuan pemerintah demi keamanan publik.


4. Mengusut dugaan praktik jual beli Rekomendasi Teknik di BPJN dan menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap pelanggaran utilitas.


5. Menindak perusahaan telekomunikasi yang melanggar aturan, termasuk pemberian sanksi hingga pencabutan izin apabila diperlukan.


Aliansi Pamungkas Banten menyatakan bahwa aksi ini bertujuan mendorong pemerintah dan instansi terkait agar lebih tegas dalam melakukan penertiban, pengawasan, serta penegakan aturan, demi keamanan masyarakat dan kerapian tata ruang kota di Provinsi Banten.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar